Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021
Konsep
Penyusunan Profil Kesehatan merupakan upaya dalam mendukung penyediaan data berkualitas. Data dan informasi adalah sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan kesehatan yang berkualitas. Data yang berkualitas lahir dari tata kelola data yang terpadu. Data yang berkualitas merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara sisi substansi data (isi dan kegunaan data tersebut) dan sisi metodologi data (bagaimana data tersebut dihasilkan).
Profil kesehatan sebagai salah satu produk dari hasil pengelolaan data dan informasi diharapkan dapat memberikan gambaran atau potret profil kesehatan secara komprehensif. Profil kesehatan menyajikan data, informasi, dan indikator terkait kesehatan yang meliputi:
- Gambaran Umum;
- Sarana Kesehatan;
- SDM Kesehatan;
- Pembiayaan Kesehatan;
- Kesehatan Keluarga;
- Pengendalian Penyakit;
- Kesehatan Lingkungan.
Metodologi
Data untuk penyusunan Profil Kesehatan dikumpulkan dengan dua macam cara, yaitu secara pasif dan secara aktif.
- Pasif: petugas pengelola data di Dinas Kesehatan atau institusi kesehatan lainnya menunggu laporan yang berasal dari sumber data yang ada di wilayah kerja Dinas Kesehatan atau institusi kesehatan tersebut.
- Aktif: petugas pengelola data di Dinas Kesehatan atau institusi kesehatan lainnya berupaya aktif mengumpulkan data ke sumber data terkait yang ada di wilayah kerja Dinas Kesehatan atau institusi kesehatan tersebut.
Ada dua metode pengumpulan data yang digunakan, yaitu:
- Metode rutin: dilakukan secara terus menerus yang berasal dari kegiatan pengelolaan data harian. Pengumpulan data metode rutin dilakukan oleh petugas unit kesehatan, namun demikian juga dapat dilakukan oleh kader kesehatan yang melakukan pencatatan kegiatan di Posyandu atau lainnya.
- Metode non-rutin: pengumpulan data sewaktu, yang dilakukan melalui survei, dengan lingkup kabupaten/kota, provinsi atau nasional yang periodenya bisa tahunan, tiga tahunan atau lima tahunan.
Sumber Data
Data untuk penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota diperoleh dari:
- Laporan kegiatan fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP, diantaranya Puskesmas, Klinik, Praktek Swasta, dsb;
- Laporan kegiatan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan, diantaranya Rumah Sakit dan klinik utama yang berada di wilayah tersebut.
- Laporan kegiatan yang dilaksanakan langsung oleh Dinas Kesehatan termasuk Unit Pelaksana Teknis Kesehatan di wilayah tersebut.
- Dokumen Kantor Statistik Kabupaten/Kota, Kantor BKKBN Kabupaten/Kota, Bappeda Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan, dan Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten/Kota, dan institusi terkait lainnya.
- Dokumen Hasil Survei Kabupaten/Kota, Survei Provinsi atau Survei Nasional.